"Sejak awal GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital; dimulai dari penerapan standar teknologi tertinggi, beragam program edukasi yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sampai dengan memberikan Jaminan Saldo Kembali sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman.
"Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN akan semakin memantapkan langkah dan upaya kami dalam hal perlindungan konsumen. Edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital," imbuhnya.
Baca Juga:
BPKN Award Raksa Nugraha Tahun 2022: Alperklinas Sabet Penghargaan
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kian melengkapi upaya komprehensif GoPay yang terangkum dalam inisiatif Semua Jadi Aman.
Sebelumnya, GoPay secara proaktif telah menghadirkan rangkaian inovasi untuk terus meningkatkan keamanan konsumen melalui tiga pilar utama.
Pertama, teknologi yang direalisasikan melalui berbagai teknologi cybersecurity kelas dunia seperti fitur PIN dan biometrik untuk mengamankan akun dan transaksi.
Baca Juga:
Alperklinas Raih BPKN Award Raksa Nugraha ke 4 Tahun 2022, Tohom Purba: Anugerah Tuhan
Lalu, edukasi yang dilaksanakan melalui diskusi publik dan amplifikasi konten edukasi di berbagai kanal media.
Rangkaian kegiatan edukasi dari GoPay telah menjangkau lebih dari 80 juta orang atau sepertiga masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2021 lalu.
Dan ketiga, proteksi yang salah satunya diwujudkan melalui kebijakan Jaminan Saldo Kembali apabila pengguna kehilangan saldo GoPay akibat pengambilalihan akun secara paksa atau kehilangan gawai yang terhubung dengan akun GoPay.