Wahananews-Bali | Pada pekan ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan layanan keuangan digital GoPay menandatangani Nota Kesepahaman antara kedua pihak tentang peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN Primasetya Teguh Jatmiko mengatakan, bertepatan dengan momentum Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2022 akan memperkuat sinergi dengan GoPay.
Baca Juga:
BPKN Award Raksa Nugraha Tahun 2022: Alperklinas Sabet Penghargaan
"Terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan atau konsumen, memastikan terjaminnya data pribadi konsumen, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen," kata Prima, dikutip dari siaran pers, Kamis (21/4/2022).
"Keamanan dana maupun data nasabah pun harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di platform dompet digital," ujarnya menambahkan.
Prima melanjutkan, pihaknya meyakini bahwa dengan jangkauan penggunanya yang tersebar luas di seluruh Indonesia, GoPay merupakan rekan kolaborasi yang strategis dalam mencapai komitmen tersebut.
Baca Juga:
Alperklinas Raih BPKN Award Raksa Nugraha ke 4 Tahun 2022, Tohom Purba: Anugerah Tuhan
"BPKN pun sangat mengapresiasi berbagai upaya perlindungan konsumen yang secara konsisten telah dilakukan oleh GoPay selama ini, mulai dari edukasi untuk konsumen, kebijakan Jaminan Saldo Kembali, hingga teknologi keamanan yang canggih," kata dia.
Nota kesepahaman tersebut mencakup empat area utama, yaitu edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan; kolaborasi dalam produksi, diseminasi, dan penyebarluasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital.
Lebih lanjut, penelitian dan/atau pelaksanaan kajian bersama; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.