WahanaNews-Bali | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien anak bergejala ichterus (kuning) dan hepatitis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Dalam situasi normal seperti saat ini, pasien dengan gejala klinis ichterus dan hepatitis bisa ditanggung BPJS Kesehatan," kata Muhadjir di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (8/5).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Dia menjelaskan, untuk pelayanan optimal terhadap pasien hepatitis maupun gejala kuning maka segera dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.
Meski demikian, bayi dengan lahir kuning belum tentu hepatitis, karena gejala kuning pada bayi bisa terjadi secara fisiologis (ichterus neonatorum) atau patologis yang perlu diperiksakan ke dokter.
Pemerintah telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Apabila terjadi eskalasi situasi, kemudian dinyatakan sebagai kondisi tertentu, kejadian luar biasa atau wabah atau darurat bencana nonalam, maka biaya perawatannya bisa di-'cover' oleh pemerintah," katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan biaya cek laboratorium whole genome sequencing (WGS) pada pasien anak dengan gejala hepatitis akut bergejala berat akan ditanggung pemerintah.
"Kalau WGS-nya pemerintah yang tanggung, kalau terkait pemeriksaan hepatitis lainnya sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan yang ada," ujarnya.