Adapun kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI tersebut terjadi pada periode Mei dan Juni 2023.
Golose pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sekali-kali menggunakan narkotika jenis apapun agar tidak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Dia juga menyarankan para pemakai narkoba yang masih aktif di mana pun di Indonesia untuk segera melapor ke BNN setempat agar dilakukan upaya rehabilitasi sebelum dilakukan upaya paksa melalui tindakan hukum.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Denpasar tersebut merupakan serangkaian kegiatan menyambut Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2023 setelah sebelumnya BNN menggelar kejuaraan tenis meja internasional, Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023, di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali.[zbr]