WahanaNews-Bali | Polisi melimpahkan tahap 2 kasus pengancaman dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ke kejaksaan, Rabu (1/12).
Pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang buktinya ini dilakukan setelah berkas perkara Jerinx dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
"Ya benar (hari ini pelimpahan tahap 2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Diketahui, kasus yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Adam mengaku mendapat ancaman, karena Jerinx menuding dirinya sebagai dalang terhapusnya akun Instagram pribadi milik dari penabuh drum SID itu.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
Laporan itu lantas diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akhirnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berstatus tersangka, Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selanjutnya, Jerinx juga sempat menjalani proses mediasi dengan Adam. Dalam mediasi ini, Jerinx meminta maaf kepada Adam.