WahanaNews-Bali | Belakangan ini, arisan online telah dijadikan modus untuk 'menipu' warga. Tak hanya di kota besar, berbagai laporan juga terungkap di daerah, seperti di Makassar, Salatiga, Palembang, dan lainnya. Umumnya, masyarakat tergiur karena ditawarkan keuntungan yang besar dalam jangka waktu tertentu usai menyetorkan sejumlah dana.
Ironisnya, untuk meyakinkan korban incarannya, pelaku menggunakan jasa influencer atau selebgram untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 17 laporan/informasi terkait investasi ilegal berkedok arisan pada tahun lalu.
Ketua SWI OJK Tongam Tobing mengingatkan bahwa tujuan utama arisan sebenarnya adalah ajang berkumpul bagi komunitas. Uang yang dikumpulkan dari tiap peserta pada tiap periode tertentu diundi dan hanya untuk seru-seruan semata.
"Sehingga arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Tongam mengungkapkan beberapa modus yang digunakan oleh pelaku. Pertama, peserta cukup bayar sekali dan jika sudah mendapatkan 'uang arisan', maka tidak perlu bayar lagi.
Kedua, dijanjikan imbal hasil menggiurkan dengan jangka waktu tertentu. Ketiga, seperti skema piramida peserta diminta untuk mencari member baru. Peserta lama yang mengajak peserta baru akan mendapat 'bonus' yang umumnya berupa uang.
Keempat, arisan bodong ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook atau Instagram, atau grup media komunikasi, seperti grup Whatsapp atau Telegram.