WahanaNews-Bali | Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan, isu BPA bukan merupakan isu lokal, dan bukan pula isu nasional saja, melainkan sudah menjadi isu Internasional.
Menurutnya, pihaknya melakukan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya produk BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, Label BPA pada Kemasan Kembali Jadi Sorotan
“Jadi, BPA merupakan isu global. Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada AMDK,” kata Rita dalam webinar bertema “Sudahkan Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK?” yang digelar Gatra Media Group, Kamis (3/6/2022) kemarin.
Maka itu, dipaparkan oleh Rita, Indonesia tentu saja juga perlu melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelabelan pada AMDK dengan melakukan revisi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018.
Sejauh ini Rita merasa sudah melakukan berbagai macam upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Badan POM.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu, Ini Tips Aman Pilih Air Minum dalam Kemasan
“Kewenangan Badan POM sudah sangat jelas, bagaimana melakukan upaya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu sesuai dengan UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan sesuai dengan Tupoksi Badan POM,” ujar Rita.
Rita mengatakan, BPA pada AMDK menjadi kajian penting dan prioritas untuk menjadi label pada AMDK.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Badan POM, yakni: