Bali.WahanaNews.co, Jakarta - Setelah melalui banyak proses, akhirnya 111 media Wahana News Network (WNN) akhirnya mendapatkan verifikasi faktual dari Dewan Pers pada Rabu 6 September 2023. Hal itu diketahui dari website resmi Dewan Pers, berdasarkan Berita Acara Komisi Pendataan (BA Komdat) pada Selasa 28 Agustus 2023 dengan sertifikat nomor 1121/DP-Verifikasi/K/IX/2023.
Sebelumnya, 111 media Wahana News Network telah mendapatkan verifikasi administrasi dari Dewan Pers pada Selasa 16 Mei 2023. Hingga, kunjungan kerja tim verifikasi faktual ke redaksi pusat di Jalan Warung Buncit Raya, No.10 B, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Selamat, 111 Media Wahana News Network Sudah Terverifikasi Faktual di Dewan Pers
Perlu diketahui, ada 111 media dibawah naungan manajemen PT Wahana Karunia Media yang dipimpin Direktur Utama Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Tohom Purba yang juga sebagai Pemimpin Umum WahanaNews.co.
“Saya bersyukur WahanaNews.co yang menggawangi 111 media network tersebar di berbagai Provinsi dan daerah di Indonesia sudah mendapatkan status verifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers. Saya ucapkan terima kasih semua rekan wartawan atau pekerja pers di Wahana News Network. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," ucap Tohom.
Disebutnya, ia telah sekian 10 tahun lebih membangun perusahaan pers PT Wahana Karunia Media ini dengan penuh dedikasi dengan berbagai tantangan dan keberhasilan. Sehingga, telah berkerjasama dengan para mitra dalam bidang kelembagaan ekonomi dan pemberitaan dan promosi.
Baca Juga:
Selamat! Sebanyak 111 Media Wahana News Network Terverifikasi Faktual di Dewan Pers
Dalam masa itu, Tohom Purba terus berbenah dan bertekad mengelola WNN ini hingga sekarang memperoleh verifikasi faktual dari Dewan Pers.
Sebagai pimpinan redaksi/penanggung jawab WahanNews.co, Hendrik Isnaini Raseukiy yang telah berprofesi sebagai wartawan sekira 25 tahun ini di beberapa media massa nasional yang terverifikasi di Dewan Pers, mengaku sangat gembira dan bersyukur media yang dipimpinnya memperoleh verifikasi faktual.
Tekadnya, Wahana News dapat menjadi pers yang berkarya sesuai dengan kaidah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik dan regulasi Dewan Pers yang ada. Dan juga dapat menjadi mitra dari berbagai pihak dalam bidang pemberitaan dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi.
“Tentu saya sangat bersyukur. Semua wartawan dan pekerja pers di Wahana Media Group tentu sangat bahagia, bergembira, dan bersyukur. Kita bertekad, semua kita mampu mempertahankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Juga kawan semua dapat menjadi wartawan yang lebih mumpuni dalam menjaga amanat demokrasi ini,” ujar Hendrik.
Bagi Hendrik Isnaini Raseukiy, pers adalah penjaga demokrasi di negara Republik Indonesia dan dunia.
Lanjutnya, mengutip amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, disebutkan di Pasal 1 diantaranya adalah, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian Pasal 2 adalah, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selanjutnya di Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Selanjutnya, Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Kemudian sebut Raseukiy, Pasal 6 dari undang-undang tentang pers yakni, pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Huruf c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Begitulah kiranya bagian-bagian dari amanat perundangan tersebut, juga ada hak dan kewajiban bagi pers yang harus diamalkan oleh insan pers,” tutur Hendrik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]