WahanaNews-Bali | Awal pekan ini artis Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani mediasi pertama terkait laporan pencemaran nama baik, buntut upaya pengosongan rumah yang berlokasi di Jl. Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Usai menjalani mediasi, Wanda Hamidah menjelaskan pada wartawan bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik terhadap Japto melalui unggahan akun media sosial pribadinya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Saya tak ada maksud mencemarkan nama baik Pak Japto. Saya sekedar memberikan pendapat,” katanya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengungkapkan bahwa gaya Wanda memposting di media sosial, secara faktual, sudah memojokkan kliennya.
“Dia bilang, dia tidak mengatakan Pak Japto mafia tanah, dia bermaksud menyebut jangan sampai Pak Japto jadi korban mafia tanah. Mafia tanah dengan korban mafia tanah itu kan sudah beda. Dari gaya memposting dan memblow di media sosialnya, itu sudah kelihatan dia memojokkan klien kami,” paparnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.
Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto.
Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [dny]