WahanaNews-Bali | Terkait isu yang beredar mengenai kasus penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19 ini, Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara.
Apalagi dalam masa pandemi, DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel Karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021.
"Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG - GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar, Badung, dan Gianyar," jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, pada Sabtu (23/4/2022).
Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,- sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp. 2,904,815,000,-.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
"Review dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 milyar lebih itu adalah hasil review BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP," jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.
"Perlu ditegaskan bahwa segala kelengkapan administrasi termasuk hasil review BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB. Tetapi sudah 1 tahun, tunggakan 2,9 milyar lebih belum dibayarkan oleh BNPB, jadi bukan tunggakan Pemerintah Provinsi Bali (Satgas).