WahanaNews-Bali | Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan anggota polisi Bripda Randy Bagus sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23). Novia diketahui tewas usai menenggak racun di area makam ayahnya, di Sooko, Mojokerto, Jatim.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Baca Juga:
Bripda Randy, Kekasih Novia Widyasari Akhirnya Dipecat
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021).
Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Baca Juga:
Dalami Tindak Aborsi, Polisi Periksa Orang tua Bripda Randy
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.
Kendati begitu, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi Randy untuk juga dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021).