WahanaNews-Bali | Bareskrim Polri akan menyita aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Ramadhan tidak menyebutkan secara detail apa saja aset milik Indra Kenz yang bakal disita.
Selain itu, Ramadhan menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).