Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membentuk Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata guna melengkapi kebijakan pungutan bagi wisatawan asing, sehingga dua hal ini akan dimulai bersamaan pada Februari 2024.
“Ini sebenarnya inisiatif PJ Gubernur Bali, adanya perda pungutan wisman tentu implikasinya bagaimana memberikan keuntungan kembali bagi wisman mencakup tentang bagaimana wisatawan itu bisa nyaman berwisata dan berinteraksi di Bali,” kata Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Di Denpasar, Jumat, Rai menjelaskan nantinya Satpol PP Pariwisata berjumlah 31 orang dalam satu pleton, mereka akan berpatroli khususnya di objek-objek pariwisata dengan tampilan seragam lebih santai dari hari-hari tugas formal biasanya.
“Tentu kita mempersiapkan sumber daya manusia, nanti kita latih untuk dimantapkan pengetahuan tentang pariwisata, bahasa asing dan perilaku sikap saat bertugas. Satpol PP Pariwisata tampilannya lebih ringan pakai celana pendek dan baju kaos kerah,” ujarnya.
Nantinya wisatawan asing yang datang ke Bali dan dikenakan pungutan Rp150 ribu diharapkan dapat berwisata dengan nyaman, karena Rai dan timnya akan bertugas menjaga situasi kondusif terhindar dari gangguan ketertiban.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Selain itu dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan, termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian,” kata dia.
Sebagai permulaan, Satpol PP Pariwisata akan di tempatkan di objek-objek wisata dan nantinya meluas ke lingkup-lingkup daerah yang ramai wisatawan, sehingga selain patroli keamanan juga ketertiban berlalu lintas.
Rai mencontohkan soal wisatawan yang kerap melanggar aturan berlalu lintas, bahkan menyewa kendaraan roda dua tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM).