WahanaNews-Bali | Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diubah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022.
Salah satunya aturan mengenai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di tempat umum.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Tak hanya itu, pemerintah juga turut memperpanjang PPKM Jawa-Bali sepekan hingga 24 Januari. Provinsi DKI Jakarta tetap berada pada level 2 dalam penerapan PPKM kali ini.
Pada PPKM Jawa-Bali kali ini, ada peningkatan daerah level 1 dari 29 daerah menjadi 47 daerah. Kabupaten/kota level 2 berkurang dari 95 daerah menjadi 80 daerah. Sementara itu, hanya 1 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Hanya warga yang berstatus hijau di PeduliLindungi yang boleh beraktivitas di tempat umum. Pada aturan sebelumnya, warga berstatus kuning dan hijau diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berikut rangkumkan daftar daerah PPKM Jawa-Bali yang berlaku 18-24 Januari:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat