Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali merancang perluasan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung untuk meningkatkan daya tampung warga binaan.
“Pembangunan gedung dan bangunan di Lapas Kelas II-A Kerobokan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas fasilitas pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana di Denpasar, Senin (13/11/23).
Baca Juga:
Petugas Lapas Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Narkotika yang Dibawa 2 Wanita
Namun, ia tidak menjabarkan lebih detail estimasi anggaran pembangunan fasilitas tersebut termasuk potensi mengurangi kelebihan kapasitas, yang rencananya pembangunannya dimulai pada 2024.
Di sela rapat koordinasi dan konsultasi rencana pembangunan gedung dan bangunan di Lapas Kerobokan itu, fasilitas yang rencananya direnovasi atau diperluas itu yakni blok pengamanan maksimum dan medium, aula terbuka dan aula tertutup serta pos pengamanan utama.
Pembangunan sejumlah fasilitas di salah satu lapas terbesar di Bali itu di diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daya tampung fasilitas dan memberikan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga binaan.
Baca Juga:
Lapas Narkotika Pamekasan Beri Gerobak ke Pelaku UMKM Kuliner
Tak hanya itu, renovasi dan perluasan itu diharapkan dapat menjadi salah satu solusi kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas Kerobokan.
Tak hanya Lapas Kerobokan, sejumlah lapas di Bali juga rata-rata mengalami kelebihan daya tampung warga binaan.
Berdasarkan data Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Publik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diperbarui pada Senin (13/11) pukul 11.40 WIB, statistik jumlah warga binaan yakni narapidana dan tahanan di Bali mencapai 4.048 orang warga binaan.
Jumlah itu sudah melampaui kapasitas keseluruhan di Bali yang mencapai 1.544 orang warga binaan.
Apabila dirinci, di Bali terdapat 10 fasilitas satuan kerja yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, rumah tahanan negara (rutan) dan lapas narkotika.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem misalnya dihuni oleh 39 orang atau melebihi dari kapasitas mencapai 34 orang.
Lapas Kerobokan dihuni oleh 1.194 warga binaan dari total kapasitas mencapai 466 orang warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja dihuni 314 orang atau melebihi dari kapasitas 100 orang, Rutan Kelas II-B Negara dihuni 194 orang atau melebihi kapasitas mencapai 71 orang.
Rutan Kelas II-B Gianyar dihuni oleh 188 orang narapidana dari total kapasitas 44 orang, Rutan Kelas II-B Klungkung dihuni 127 warga binaan atau melebihi dari kapasitas 49 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II-B Tabanan dihuni 177 dari kapasitas mencapai 47 orang, Rutan Kelas II-B Bangli dihuni 409 orang atau melebihi daya tampung 116 orang, Lapas Kelas II-B Karangasem mencapai 250 orang atau melebihi daya tampung 149 orang.
Selain Lapas Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli juga melebihi kapasitas yakni dihuni 1.156 orang atau lebih banyak dari daya tampung mencapai 468 orang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]