WahanaNews-Bali | Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memecat petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH akibat terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal.
"Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/07/23).
Baca Juga:
Menlu Retno: Asia Tenggara Tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO
Sugito medukung penuh proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus sindikat jual beli ginjal tersebut.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
"Kami, memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Magang Palsu Jerman, Guru Besar di Jambi Dapat Cuan Rp48 Juta
Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan juga membenarkan adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut.
"[Kami] tidak akan melindungi atau pun mentolerir perbuatan oknum tersebut," ujar Baron Ichsan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.