WahanaNews-Bali | Terkait kasus tindak pidana terorisme, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi vonis 3 tahun penjara
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Hakim menilai, Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.
Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia. [dny]