WahanaNews-Bali | Energy Watch menilai manuver pemerintah yang menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan PLN.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan beralasan beban kompensasi yang mesti ditanggung PLN relatif besar jika dibandingkan dengan potensi pendapatan yang diterima PLN dari penyesuaian tarif yang diperkirakan sebesar Rp 3,1 triliun hingga akhir tahun ini.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
Sementara itu, proyeksi beban kompensasi yang mesti dialokasikan PLN mencapai Rp 62,82 triliun pada 2022.
Adapun distribusi pemanfaatan kompensasi itu mayoritas diserap sektor industri mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis sebesar Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah dan layanan khusus sebesar Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.
“Bagi keuangan PLN memang tidak akan berpengaruh ya karena beban keuangan PLN akan ikut naik juga untuk kompensasi di sektor lain, paling tidak ada penghematan yang bisa dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif saat ini,” kata Mamit melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Hari Ini 1 Juli 2022
Dengan demikian, Mamit meminta pemerintah untuk mengkaji kembali rencana perluasan kenaikan tarif listrik untuk sektor industri dan bisnis yang mengambil porsi pemanfaatan kompensasi hampir 70 persen secara nasional.
Menurut Mamit, rencana itu dapat diterapkan pada Januari 2023 di tengah tren harga minyak mentah dunia yang masih tertahan tinggi.
Data Bloomberg hingga Senin (13/6/2022) 13.31 WIB menunjukkan harga minyak mentah Brent berada di angka US$119.87 per barel untuk pengiriman Agustus 2022.