WahanaNews-Bali | Kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset negara berupa tanah kian membuahkan hasil.
Hingga akhir 2021, jumlah aset tanah PLN yang telah bersertifikat mencapai 71 ribu persil atau 67 persen dari total 106 ribu aset tanah PLN.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Khusus di 2021, PLN telah menerima sebanyak 22.237 sertifikat baru dan 851 sertifikat perpanjangan dari BPN seluruh Indonesia.
Aset tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.
Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN, Haryanto WS dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Sertipikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Banten mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dengan KPK dan BPN dalam menuntaskan penataan aset tanah.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Seluruh pencapaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi dan kolaborasi antar instansi PLN dan BPN dengan supervisi dari KPK," ujar Haryanto.
Program penyelesaian sertipikasi aset tanah PLN masih berlanjut sesuai arahan Direktur Utama PLN, yaitu aset tanah PLN ditargetkan tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2023.
Di tahun 2022 ini, PLN memiliki target untuk melakukan sertifikasi 15 ribu persil aset tanah. Khusus di Banten, PLN telah menerima 251 sertipikat tanah pada 2021.