Bali.WahanaNews.co - Anggota Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, di Bali. Dito ditangkap saat tengah berlibur di vila wilayah Canggu, Bali.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WIB, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan diamankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Djuhandhani menyebut Dito ditangkap seorang diri saat sedang liburan di Bali. Ia menyebut vila yang ditempati bukan milik Dito.
"Bukan, bukan (vila sendiri). Lagi liburan," kata dia.
Sebelumnya, Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh pihak penyidik. Dito ditangkap pihak berwajib di wilayah Bali.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Pantauan detikcom di gedung Bareskrim Polri, Dito tiba pukul 15.48 WIB, Jumat (8/9). Ia terlihat mengenakan topi berwarna hitam dengan baju berwarna oranye bertulisan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Dia bersama penyidik turun dari mobil Fortuner berwarna hitam. Setidaknya ada 3 mobil yang mendampingi Dito.
Tak ada satu patah kata yang dilontarkan Dito. Ia kemudian dibawa ke dalam gedung Bareskrim untuk pemeriksaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]