WahanaNews-Bali | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali meminta polisi menerapkan proses hukum terhadap ormas yang melakukan represi terkait bentrokan antara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dengan ormas Patriot Garuda Nusantara.
Bentrokan ini terjadi setelah demo yang digelar AMP pada 1 Desember lalu.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Namun , pihak Ormas PGN membantah mereka yang memulai bentrokan itu. Komandan PGN Gus Yadi mengatakan bentrokan terjadi karena provokasi yang dilakukan AMP.
"Waktu itu AMP bentangkan spanduk besar ukuran 4x5 meter. Mereka menyebut Indonesia penjajah, lengkap mobil komando pengeras suara dan minta tentukan hak sendiri atau referendum," katanya dalam jumpa pers pada Sabtu (04/12/2021) di Sekretariat PGN, Jalan Subak Dalam IV, Denpasar.
Karena itu pihaknya akan menyurati Panglima TNI, Kapolri dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Kami akan bersurat kepada Kapolri dan Panglima TNI supaya ambil kebijakan. Jangan biarkan rakyat Indonesia terpecah belah kepentingan kelompok atau sepihak yang ambil keuntungan dari gerakan separatis ini," pungkas Gus Yadi.
LBH Bali Minta Polisi Usut Ormas
Dalam pernyataannya, LBH menyatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dihadapan umum.
Tindakan ormas saat unjuk rasa mahasiswa Papua, menurut mereka, telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No.9/1998.
Karena itu, LBH Bali, mendesak Kepolisian melakukan proses hukum pidana terhadap oknum kelompok dan atau perorangan yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi.
"Kami juga meminta polisi mengambil tindakan tegas terkait penyebaran informasi palsu ke publik," sebut LBH. [dny]