Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk bergabung ke dalam skema trading seperti ini.
Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal untuk mencegah korban lain.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal.
Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.